Malam ini pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) di Indonesia untuk mengantisipasi kenaikan harga minyak dunia.
Sesuai dengan PP no 55 th 2005 yang sudah diubah dengan PP no 9 th 2006, maka Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak per 24 Mei 2008 pkl 0.00.
Berikut rincian harga terbaru untuk varian Bahan Bakar Minyak.
Kenaikan ini menunjukkan bahwa harga premium naik melebihi 30% dari harga awalnya pada Rp. 4550,-. Ya.. memang sih naiknya tidak seperti pada waktu terakhir naik yang bener-bener memberi financial shock buat saya.
Semoga keputusan pemerintah menaikkan harga BBM ini tidak membuat rakyat kehilangan keadilan dari diri mereka. Saya hanya berharap tidak ada tindakan anarkis dalam menyambut kenaikan harga BBM ini. Semakin anarkis, semakin banyak yang dirusak, semakin rugi bangsa kita. Ayo kita benahi bangsa kita... Artis-artis juga bantu dong menciptakan trend hidup hemat ;) Dan jangan lupa untuk menggalakkan program kaset gratis :D
Sesuai dengan PP no 55 th 2005 yang sudah diubah dengan PP no 9 th 2006, maka Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak per 24 Mei 2008 pkl 0.00.
Berikut rincian harga terbaru untuk varian Bahan Bakar Minyak.
- Minyak Tanah Rp. 2500,-
- Premium Rp. 6000,-
- Solar Rp. 5500,-
Kenaikan ini menunjukkan bahwa harga premium naik melebihi 30% dari harga awalnya pada Rp. 4550,-. Ya.. memang sih naiknya tidak seperti pada waktu terakhir naik yang bener-bener memberi financial shock buat saya.
Semoga keputusan pemerintah menaikkan harga BBM ini tidak membuat rakyat kehilangan keadilan dari diri mereka. Saya hanya berharap tidak ada tindakan anarkis dalam menyambut kenaikan harga BBM ini. Semakin anarkis, semakin banyak yang dirusak, semakin rugi bangsa kita. Ayo kita benahi bangsa kita... Artis-artis juga bantu dong menciptakan trend hidup hemat ;) Dan jangan lupa untuk menggalakkan program kaset gratis :D











0 komentar:
Posting Komentar